Kegiatan FGD Percepatan Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Sebagai Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional, Melalui Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Pemerintah berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global, Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Salah satu bentuknya adalah dengan mewajibkan Instansi Pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. 
  3. Peraturan Pemerintah nomor 29 th 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
  4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan pelaksanaan P3DN antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. 


Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pj Walikota oleh Kemendagri s.d periode tribulan 2 masa jabatan pada tahun 2022, capaian P3DN Kota Yogyakarta baru tercapai sekitar 25% dari komitmen sehingga perlu adanya kesepahaman bersama untuk mendorong peningkatan capaian P3DN ini. Maka dari itu Inspektorat Kota Yogyakarta selaku pendamping menyelenggarakan kegiatan FGD P3DN bagi seluruh Perangkat Daerah Kota Yogyakarta pada hari Rabu, 8 Maret 2023 bertempat di hotel New Saphir dengan menghadirkan 3 narasumber dari LKPP, BPKP dan juga dari Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dengan peserta FGD adalah seluruh Kepala PD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Tujuan dari kegiatan ini adalah :

  1. Memberikan gambaran Strategi Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang dapat ditempuh oleh seluruh Perangkat Daerah di Kota Yogyakarta melalui Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Membangun komitmen dan ketaatan Perangkat Daerah dalam menggunakan produk dalam negeri melalui pemanfaatan system pelaporan dan monitoring aplikasi Siswas BPKP RI siera sebagai Instrumen Pelaporan P3DN.
  3. Membangun kemitraan yang sinergis dengan DPRD Kota Yogyakarta dalam Mendorong Percepatan P3DN di Kota Yogyakarta.