TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KOTA YOGYAKARTA

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah yang dapat diunduh di sini. 

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Inspektorat mempunyai tugas membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

>> Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023 <<

 

SEJARAH INSPEKTORAT KOTA YOGYAKARTA

Tujuan pembentukan Inspektorat sebagai Lembaga yang menyelenggarakan bidang pengawasan dalam rangka membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

>  >  Download Dokumen Sejarah Lengkap Inspektorat Kota Yogyakarta <  <  

Dasar Hukum Pembentukkan 

Seiring dengan dinamisasi penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah kelembagaan yang melaksanakan pengawasan dari masa ke masa mengalami perubahan. Berdasarkan hasil penelusuran informasi maupun referensi pembentukan kelembagaan Inspektorat Kota Yogyakarta sebagai berikut:

  1. Lembaga Pengawasan Internal (LPI)  dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengawasan Internal;
  2. Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA)  dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2005 tanggal 15 November 2005  tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Badan Pengawasan Daerah dan Peraturan Walikota  Nomor 189 Tahun 2005 tanggal  30 Desember 2005 Tentang Penjabaran Fungsi dan Tugas Badan Pengawasan Daerah Kota Yogyakarta;
  3. Inspektorat Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, yang tercantum pada pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kota Yogyakarta;
  4. Inspektorat Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Yogyakarta;
  5. Inspektorat Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Yogyakarta;
  6. Inspektorat Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2020 tanggal 11 November 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Yogyakarta;
  7. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah, yang tercantum pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.

Waktu Pembentukkan

  • Nama Lembaga : Dinas Lembaga Pengawasan Internal berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lembaga Pengawasan Internal yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 2000
  • Nama Lembaga : Badan Pengawasan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 15 November 2005    
  • Nama Lembaga : Inspektorat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Nopember 2008
  • Nama lembaga : Inspektorat Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun  2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Yogyakarta yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal  21 Oktober 2016  
  • Nama Lembaga : Inspektorat berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal  11 November 2020 
  • Nama Lembaga : Inspektorat daerah berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal  11 November 2020

Riwayat Pergantian Pimpinan

  • FITRI PAULINA ANDRIANI, S.T. menjabat sebagai Inspektur pada tahun 2021 s.d. sekarang
  • Drs. MARYOTO, M.M. menjabat sebagai Inspektur pada tahun 2019
  • Drs. WAHYU HIDAYAT, M.Si menjabat sebagai Inspektur pada tahun 2013
  • ARBAK YHOGA WIDODO, SE.MM menjabat sebagai Inspektur pada tahun 2009
  • Drs. MARYOTO, M.M. menjabat sebagai Inspektur pada tahun 2009
  • Drs. MARYOTO, M.M. menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Daerah pada tahun 2007
  • Drs. HARDONO menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Daerah tahun 2006
  • Drs. HARDONO menjabat sebagai Kepala Lembaga Pengawasan Internal tahun 2002

 

MOTTO INSPEKTORAT KOTA YOGYAKARTA

 

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK INSPEKTORAT KOTA YOGYAKARTA

WILAYAH KOTA YOGYAKARTA

I.     BATAS WILAYAH

Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten. Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
      Sebelah utara      : Kabupaten Sleman
      Sebelah timur     : Kabupaten Bantul & Sleman
      Sebelah selatan  : Kabupaten Bantul
      Sebelah barat     : Kabupaten Bantul & Sleman

Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 2419II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 4926II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut

II.     KEADAAN ALAM

Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
    -  Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
    -  Bagian tengah adalah Sungai Code
    -  Sebelah barat adalah Sungai Winongo

III.     LUAS WILAYAH

Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY. Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km².

IV.     TIPE TANAH

Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan.  Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi, (lahan pekarangan)

V.     IKLIM

Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%.  Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220°  bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam.

VI.     DEMOGRAFI

Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km².  Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.