Tugas dan Fungsi Inspektorat
24.934xTugas dan Fungsi Inspektorat berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat adalah :
TUGAS
Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
FUNGSI
- pengoordinasian perencanaan program dan kegiatan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
- pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Inspektorat;
- penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- penyelengaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
- penyelenggaraan penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pengoordinasian pengawasan penyelenggaraan sebagian urusan keistimewaan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Inspektorat;
- pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Inspektorat;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Inspektorat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan Inspektorat;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Inspektorat;
- pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Inspektorat.