Tugas dan Fungsi Inspektorat berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat adalah :

 

TUGAS

Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

FUNGSI

  1. pengoordinasian perencanaan program dan kegiatan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
  3. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Inspektorat;
  4. penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  5. penyelengaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
  6. penyelenggaraan penyusunan laporan hasil pengawasan;
  7. pengoordinasian pengawasan penyelenggaraan sebagian urusan keistimewaan;
  8. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Inspektorat;
  9. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Inspektorat;
  10. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Inspektorat;
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan Inspektorat;
  12. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Inspektorat;
  13. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  14. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektorat; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Inspektorat.