Struktur Organisasi
5.125xBerdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, maka Struktur Organisasi Inspektorat Kota Yogyakarta terdiri dari Inspektur, Kelompok Jabatan Fungsional, 4 (empat) Inspektur Pembantu, Sekretaris dan 3 (tiga) Kepala Sub Bagian.