TATA CARA KUNJUNGAN KERJA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

Dasar : 

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2021, tanggal 12 November 2021 Tentang Pengelolaan Tamu Dinas di Pemerintah Kota Yogyakarta

Bagi calon tamu dinas yang harap diperhatikan adalah :

  • Semua berkas SPPD sesuai jumlah tamu/peserta kunjungan yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas akan ditandatangani pejabat yang berwenang & cukup diurus oleh 1 atau 2 orang yang ditunjuk untuk menyelesaikannya di OPD/Unit Kerja, BUMD tujuan kunjungan;
  • Layanan penerimaan tamu : Hari Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat Pukul 09.00-13.00 WIB
  • Surat permohonan kunjungan dikirimkan kepada Walikota Yogyakarta selambat-lambatnya 3 (hari) hari sebelum pelaksanaan, dengan tembusan :

                      1. Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta;

                      2. OPD/Unit Kerja (tujuan kunjungan);

                      3. Kepala Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta.

NB : Perwal dapat diunduh di sini