Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Inspektorat - BPS Kota Yogyakarta
Berdasarkan Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 6, 7 dan 8, KPK melakukan kegiatan Survey Penilaian Integritas (SPI) secara berkala. SPI dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas.
Kerjasama yang dilakukan oleh Inspektorat dan BPS ini dilaksanakan dengan metode swakelola Tipe II dimana untuk persiapan dilakukan oleh Inspektorat selaku pengguna anggaran dan pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya oleh BPS.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta dilakukan antara Inspektur Kota Yogyakarta dengan Kepala BPS Kota Yogyakarta. Sedangkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan antara Irban Bidang Pemerintahan dan Aparatur sebagai PPKom kegiatan SPI di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola Tipe II di BPS Kota Yogyakarta