MANAJEMEN RISIKO SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) SEBAGAI UNSUR UNTUK TATAKELOLA PEMERINTAHAN YANG LEBIH BAIK
Salah satu unsur penunjang pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan tatakelola Pemerintahan adalah adanya pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana hal ini diperlukan agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkup Pemeritnahan semakin efektif dan efisien.
Dengan dijadikannya SPBE sebagai unsur penunjang tatakelola Pemerintahan yang baik, maka perlu didukung dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi yang baik. Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam ketiga hal tersebut, maka perlu adanya mitigasi risiko. Salah satunya dilakukan dengan penyusunan Manajemen Risiko berbasis SPBE.
Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta selaku Perangkat Daerah (PD) pengampu pengawasan menangkap kebutuhan hal tersebut, Kota Yogyakarta mengadakan FGD mengenai Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis pada hari Rabu, 4 Desember 2024 di Ruang Bima Kompleks Kantor Wali Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah kota Yogyakarta. Acara menghadirkan narasumber dari dengan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
Secara umum disampaikan bahwa SPBE merupakan penyelenggaraan pemerinahan yang memanfaatakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Dengan digunakannya SPBE sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan tidak terlepas dari risiko-risiko yang mungkinterjadi, sehingga dapat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE, sehingga perlu disusun manajemen risiko yaitu pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan Tindakan terbaik terkait risiko SPBE.
Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini memiliki Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 271 tahun 2023 tentang Penetapan Pedoman Manajemen Risiko SPBE, sebagai tindak lanjut atas amanat Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Permenpan RB Nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan disusunnya MR SPBE bertujuan untuk : Meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan, memberikan dasar yang kuat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan, meningkatkan kepatuhan peraturan, dan menciptakan budaya sadar risiko. Adapun manfaatnya adalah : mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, mewujudkan penerapan SPBE yang terpadu, meningkatkan reputasi dan kepercayaan pemerintahan, dan meningkatkan kinerja pemerintah.
Dengan dipaparkan pentingnya MR SPBE diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat memitigasi kejadian atau risiko atas pelaksanaan SPBE dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, sehingga tercipta terciptanya birokrasi yang bersih, bekerja secara efisien, transparan, akuntabel dan melayani masyarakat.
Kredit : Sekretariat Inspektorat Kota Yogyakarta