INSPEKTORAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA TERIMA KUNJUNGAN KERJA DARI 3 PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH

Pada Selasa, 3 Desember 2024 Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja perwakilan dari Inspektorat Daerah di 3 Pemerintah Daerah, yaitu  Perwakilan Tim Saber Pungli Kabupaten Berau, Inspektorat Daerah Kota Banjarbaru, dan Inspektorat Daerah Kota Pagar Alam yang diterima oleh Sekretaris Inspektorat dan jajaran pegawai Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta. Ketiga perwakilan kunjungan tersebut masing-masing membawa topik bahasan untuk bertukar informasi dan wawasan.

            Perwakilan Tim Saber Pungli Kabupaten Berau membahas topik mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Yogyakarta, hal ini dilakukan dalam rangka melakukan pembandingan pelaksanaan tugas Tim Saber Pungli di Kabupaten Berau. Perwakilan Tim Satgas Pungli Kabupaten Berau yang hadir diantaranya dari Kepolisian Kabupaten Berau dan Insepktorat Daerah Kabupaten Berau.

            Perwakilan Inspektorat Daerah Kota Banjarbaru membahas topik mengenai implementasi SAKIP di Kota Yogyakarta dan bagaimana mendorong peningkatan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, serta dapat menunjang dan meningkatkan penilaian Reformasi Birorkasi di Pemerintah Kota Banjarbaru. Kota Yogyakarta menjadi tujuan dikarenakan predikat SAKIP Pemerintah Kota Yogyakarta adalah A.

            Perwakilan Inspektorat Daerah Kota Pagar Alam membahas topik mengenai perubahan Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024 serta bagaimana pelaksanaan evaluasi berpedoman pada PermenpanRB Nomor 9 tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi.

            Ketiga perwakilan kunjungan kerja tersebut juga memberikan wawasan baru bagi Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta, mengingat masih terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan khususnya implementasi pencegahan pungutan liar serta implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

            Terkait implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Yogyakarta selain menerapkan PermenpanRB juga menerapkan kebijakan muatan lokal yaitu melalui penilaian Reformasi Birokrasi penilaian per Perangkat Daerah, yaitu dengan menerapkan 8 komponen penilaian yang kemudian menjadi nilai Reformasi Birokrasi per Perangkat Daerah. Muatan lokal ini digunakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menilai seberapa jauh capaian pelaksanaan dan peningkatan tatakelola Pemerintahan melalui Reformasi Birokrasi.

            Diakhir acara Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta menyerahkan Buku Statistik tahun 2024 sebagai bentuk kenang-kenangan dan informasi profil APIP di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kredit : Sekretariat Inspektorat Kota Yogyakarta