INSPEKTORAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA SELENGGARAKAN RAKORWAS KOMITE ETIK DEWAN PENGURUS WILAYAH ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA (DPW AAIPI)

Dalam penerapan pelaksanaan ketugasan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) perlu didukung dengan kode etik bagi APIP. Kode etik menjadi pegawangan bagi APIP untuk menjalan tugas dan fungsinya dengan independent, efektif, dan efisien.

APIP dalam hal ini Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang selanjutnya disebut Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, Lembaga atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Menangkap hal tersebut Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rakorwas Komite Etik DPW AAIPI yang diselenggarakan pada hari Senin, 25 November 2024 di Ruang Rapat Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta yang dihadiri oleh APIP Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta dan perwakilan APIP pada Inspektorat di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta.

Secara umum rakorwas yang dilaksanakan oleh pelaksana pemantauan untuk menilai apakah sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai telah dilandasi dan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Selain itu apakah Kode Etik Auditor Intern Pemerintah dijalankan dengan baik serta untuk memastikan setiap auditor intern Pemerintah Indonesia memiliki Integritas, objektivitas, kompetensi, akuntabilitas, dan berlaku professional

Adapun pedoman yang digunakan dalam kode etik AAIPI adalah Keputusan Ketua UmumĀ  AAIPI No: KEP-063/AAIPI/DPN/2018 tentang Pedoman PerilakuĀ  Auditor Intern Pemerintah Indonesia dan Keputusan Ketua Umum AAIPI No: KEP-064/AAIPI/DPN/2018 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Kode Etik AIPI.

Dengan diselenggarakannya rakorwas ini diharapkan agar profesionalisme APIP semakin menguat khususnya dalam menghadapi berbagai isu strategis dalam hal pengendalian intern dan tatakelola Pemerintahan.

Kredit : Sekretariat Inspektorat Kota Yogyakarta