Inspektorat Mendapat Peringkat 1 Dalam Pengawasan Pengelolaan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Pengelolaan kearsipan merupakan hal yang penting dalam proses pelaksanaan tugas fungsi organisasi karena akan menjadi akuntabilitas kinerja, bukti Sejarah keberadaan organisasi, perkembangan suatu organisasi. Oleh sebab itu pengelolaan kearsipan yang telah dilakukan perlu dilakukan pengukuran agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, standar, kaidah. Metode pengukuran kinerja pengelolaan kearsipan adalah dilakukan Pengawasan Kearsipan. Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indoensia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Walikoat Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Pemerintah Kota Yogyakarta, Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
Sebagaimana Pengawasan Kearsipan Internal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta sebagai Lembaga Kearsipan sekaligus sebagai Instansi Pembina dalam bidang Kearsipan tahu 2024. Tahapan pelaksanaan Pengawasan Kearsipan tealh dilalui. Selanjutnya hari kamis 5 September 2024 adalah tahapan penyampaian hasil Pengawasan Kearsipan Internal.
Pada kesempatan ini Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta meperoleh peringkat I. Tetapi perlu ditekankan bahwa tujuan akhir dari pengelolan kearsipan tidak hanya berprestasi atau memperoleh peringkat akan tetapi bagaimana tetap konsisten dalam melakukan pengelolaan arsip secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan pesan yang disampaikan Inspektur Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, S.T “ perolehan penghargaan dalam pengelolaan kearsipan dapat menjadikan penyemangat untuk selalu mengelola arsip dengan baik, benar dan tepat”.
Salam Arsip..
Kredit : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian