FGD Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta melalui Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan mengusung tema Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang bertempat di Hotel Jambuluwuk, Pakualaman, Kota Yogyakarta dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Perwakilan DIY yaitu Bapak Daridin, Ak., M.M., CA., QIA., CCRM selaku Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah.

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Keuangan Daerah Tahun 2024 dan dibuka oleh Ibu Fitri Paulina Andriani, S.T. selaku Inspektur Daerah Kota Yogyakarta serta mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kota Yogyakarta serta panelis dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, antara lain:

  1. ⁠Bapak Ridha Hasan, S.E., M.M., Kepala Subbidang Pemanfaatan Aset Daerah, Bidang Pengelolaan Aset;
  2. ⁠Ibu Kunti Budiastuti, S.E., Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah; dan
  3.  ⁠Ibu Anita Febriarti, S.E., Penelaah Teknis Kebijakan Subbidang Pelayanan Pendapatan Daerah, Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah.

Melalui diskusi tersebut diharapkan bisa tergali permasalahan dan tercetus upaya maupun ide dalam rangka optimalisasi PAD. Sedangkan beberapa strategi optimalisasi PAD yang disampaikan oleh narasumber dalam FGD tersebut antara lain dibagi menjadi 3 (tiga) aspek berikut:

  1. Aspek Peraturan & Kebijakan yang terdiri dari.
  1. Peraturan dalam tata kelola dan optimalisasi PAD.
  2. Kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan potensi PAD melalui analisis data historis/kajian/inovasi/relaksasi perpajakan daerah, termasuk pengelolaan sumber daya manusia.
  1. Ekosistem Teknologi Informasi yang terdiri dari.
  1. Basis data wajib pajak daerah yang valid dan akurat.
  2. Sistem pengelolaan data yang informatif dan akuntabel.
  3. Sistem informasi teknologi yang berorientasi kepada layanan publik.
  4. Penyederhanaan rantai birokrasi dengan teknologi informasi
  5. Kerja sama pemanfaatan data dan informasi dengan institusi/lembaga/perbankan
  1. Pengendalian Internal & Manajemen Risiko yang terdiri dari.
  1. Lingkungan pengendalian dan pengawasan APIP.
  2. Mitigasi risiko dalam optimalisasi PAD.
  3. Kepatuhan dan kualitas pengelolaan PAD pada LKPD yang memadai dan bebas dari salah saji material.

Melalui FGD tersebut, beberapa masalah yang menjadi hasil diskusi antara lain adalah terkait data objek pajak yang tidak selalu diperbaharui, kesulitan mendapatkan data potensi pajak khususnya untuk usaha yang bersifat daring serta penetapan tarif yang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta seperti yang terjadi pada penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) pada perhitungan Pajak Air Tanah. Sedangkan beberapa solusi yang dihasilkan antara lain adalah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di setiap kelurahan sebagai garda terdepan di lapangan untuk turut serta memperbaharui data dan menggali potensi pajak di area yang menjadi kewenangannya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang berwenang agar dibuka peluang untuk bekerja sama dengan lembaga pihak ketiga dalam rangka membuka data pajak khususnya untuk usaha yang bersifat daring serta menjalin koodinasi dengan provinsi atau pemerintah daerah pihak yang berwenang terkait kewajaran tarif pajak. Untuk itu, sinergi seluruh perangkat daerah Kota Yogyakarta sangat diperlukan dalam menjalankan strategi optimalisasi untuk mencapai target PAD pada 2025 Kota Yogyakarta yang ditargetkan mencapai Rp 1 T.