Sosialisasi Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

Inspektorat Kota Yogyakarta telah mengadakan Sosialisasi Whistleblowing System bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Acara ini diadakan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2023 pukul 08.00 WIB yang bertempat di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta.

Tentang Whistleblowing System Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Pengertian dan Prinsip
Whistleblowing adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang melakukan pengaduan Tindak Penyimpangan yang terjadi pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Tindak Penyimpangan adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh ASN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau good governance pada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem penanganan aduan yang digunakan untuk menampung, mengelola dan menindaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yang dibuat oleh pelapor atau Whistleblower mengenai tindak penyimpangan yang terjadi pada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Whistleblower adalah pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System.
Prinsip WBS :

  1. Tertutup : penanganan pengaduan dan perlindungan wajib dilakukan dengan menjaga kerahasiaan whistleblower;
  2. Objektif : pengaduan berdasarkan fakta atau bukti;
  3. Akuntabel : pengaduan dan penanganan harus dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Independen : penanganan pengaduan dan perlindungan bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun;
  5. Koordinatif : proses dan tindak lanjut penanganan pengaduan dilaksanakan dengan kerja sama sesuai mekanisme tata kerja, dan prosedur.

Lingkup Pengendalian
Ruang Lingkup Pengaduan :

  1. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Benturan Kepentingan;
  3. Gratifikasi;
  4. Pelanggaran Disiplin, kode etik dan aturan perilaku ASN;
  5. Pelanggaran Administrasi;
  6. Pelanggaran terhadap prosedur di bidang tugas dan fungsi, sarana dan prasarana, keuangan dan kepegawaian;
  7. Penyalahgunaan dan/atau penggelapan aset dan keuangan daerah

Pengaduan Atas Tindakan Penyimpangan Harus Memenuhi Unsur :

  1. What → Berupa masalah yang diadukan yang berkaitan dengan substansi Tindak Penyimpangan yang diadukan.
  2. Who → Merupakan pihak yang bertanggungjawab berkaitan dengan siapa yang melakukan Tindak Penyimpangan.
  3. Where → Lokasi kejadian berkaitan dengan dimana terjadinya Tindak Penyimpangan (OPD/Unit Kerja).
  4. When → Waktu kejadian berkaitan dengan kapan Tindak Penyimpangan terjadi.

Kewajiban Whistleblower Dalam Menyampaikan Pengaduan :

  1. Beritikad baik.
  2. Bersikap kooperatif sampai dengan selesainya tindak lanjut pengaduan.
  3. Menyampaikan seluruh informasi dan data yang memadai dengan benar, lengkap, serta relevan, kompeten, cukup material dan sah.
  4. Memenuhi seluruh alur pelaporan yang disediakan oleh sistem aplikasi WBS
  5. Memberikan tanggapan atau tambahan informasi yang diperlukan oleh pengelola WBS dalam waktu 2 x 24 jam.

Sistem WBS secara teknis menjaga anonimitas anda. Perhatikan hal – hal dibawah ini untuk lebih menjamin kerahasiaan anda :

  1. Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa anda, seperti nama dan hubungan anda dengan pelaku.
  2. Hindari penggunaan komputer kantor, jika pengaduan yang anda lakukan melibatkan pihak – pihak di dalam kantor anda.

Inspektorat Kota Yogyakarta akan merahasiakan informasi pribadi anda sebagai whistleblower. Inspektorat Kota Yogyakarta hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.


Tatacara Pelaporan WBS

  1. Buka https://wbs.jogjakota.go.id
  2. Klik kirim pengaduan
  3. Isi nama dan password yang tidak mengarah ke identitas anda
  4. Isikan Form Pengaduan dengan sebenar – benarnya lalu klik kirim pengaduan jika sudah selesai
  5. Akan muncul pop-up sebagai berikut jika pegaduan berhasil disimpan


Update Pelaporan WBS

  1. Buka wbs.jogjakota.go.id
  2. Isi nama dan password yang sudah anda buat sebelumnya
  3. Selanjutnya klik pengaduan di bagian atas halaman
  4. Klik logo di bagian aksi untuk melakukan update pelaporan anda
  5. Tuliskan update pelaporan anda di bagian pesan klik logo untuk mengirim dan upload bukti pendukung jika ada
  6. Update pengaduan anda akan terekan di pesan jika update yang anda lakukan berhasil disimpan