Sosialisasi Saber Pungli "Pencegahan Pungli Perparkiran di Kota Yogyakarta"
Inspektorat Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 bertempat di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta. Pada acara ini disampaikan materi yang dibagi menjadi 6 (enam) yaitu Pencegahan pungutan liar, Peraturan perparkiran, Lahan parkir ilegal/tidak resmi, Proses penindakan satgas saber pungli UPP Kota Yogyakarta, Penegakan Perda Perparkiran dan Kegiatan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dalam mendukung penegakan perda perparkiran. Acara sosialisasi terbagi menjadi 2 (dua) sesi yang dimoderatori oleh Risma Widyawati. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Ani Sulistyarini S.Kom MH.Li selaku Kasatbinmas Polresta, yang menjelaskan bahwa kegiatan Saber Pungli membutuhkan bantuan dan kerjasama dari segala pihak. Bahwa pungutan liar bisa masuk ke dalam Pasal 368 ayat 1 terkait pemerasan. Materi kedua terkait dengan Peraturan perparkiran disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Bapak Agus Arif Nugroho, Materi ke 3 (tiga) terkait dengan lahan parkir ilegal/tidak resmi, disampaikan oleh Kasat Intel Kompol Satriyo Arif, S.H. M.H, yang menjelaskan tentang wilayah-wilayah area parkir di Jogjakarta dan penjelasan terkait area larangan parkir. Materi selanjutnya adalah materi 4 (empat) yaitu terkait proses penindakan Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta, yang disampaikan oleh anggota Sat Reskrim Polresta Yogyakarta. Pada materi ini disampaikan terkait mayoritas kegiatan penindakan yang paling sering dilakukan yaitu parkir tanpa izin dan lokasi parkir yang tidak sesuai. Materi ke 5 (lima) adalah Penegakan Perda Perparkiran yang disampaikan oleh Bapak Dayat dari Satpol PP. Pada materi ini dijelaskan mengenai kinerja Satpol PP dalam menegakkan perda perparkiran, berikut kendala dan solusinya. Materi terakhir yaitu Kegiatan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dalam mendukung penegakan Perda Perparkiran, yang disampaikan oleh Bapak Alden Juniedy Simanjuntak selaku Kepala Seksi tindak Pidana Umum, yang menjelaskan secara langsung terkait data tipiring pelannggar Perda beserta sanksinya. Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi para peserta sosialisasi dan pelaku parkir, agar bersama-sama dan bekerja sama untuk dapat mewujudkan Kota Yogyakarta tanpa pungutan liar.