Aksi Perubahan

Dalam rangka implementasi aksi perubahan sebagai Rangkaian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angakatan III Tahun 2023 yang diikuti oleh Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Inspektorat Kota Yogyakarta, pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 telah disampaikan kepada Inspektur dan Pegawai Inspektorat laporan hasil implementasi aksi perubahan. Dari hasil Implementasi Aksi Perubahan tersebut menghasilkan Keputusan Inspektur Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Pendapatan Daerah, Masuknya kegiatan pengawasan pendapatan ke dalam Program Pengawasan Tahunan secara berkala dan Meningkatnya Indeks Kemandirian Fiskal dari "menuju kemandirian" menjadi "mandiri". Aksi Perubahan ini juga melibatkan peran kolaborasi dari Perangkat Daerah seperti, seluruh Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), APIP mendorong peningkatan PAD dengan melaksanakan Evaluasi Optimalisasi PAD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mampu tugas membina pelaksanaan pengelolaan PAD.

Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah langkah kunci untuk memahami sejauh mana strategi pengumpulan pendapatan telah berhasil dan di mana ada peluang untuk perbaikan. Dari evaluasi ini dapat dipetik pelajaran yaitu, evaluasi dapat memberikan wawasan tentang efektivitas kebijakan pajak dan retribusi yang diterapkan, evaluasi dapat membantu dalam menilai sejauh mana wajib pajak mematuhi kewajibannya, evaluasi dapat membantu menilai efesiensi proses pengumpulan pajak dan retribusi, jika ada perubahan kebijakan pajak atau retribusi evaluasi dapat membantu dalam menganalisis dampak terhadap pendapatan.

Melalui evaluasi yang cermat, Pemerintah Daerah dapat memahami dinamika pendapatan, mengindentifikasi peluang perbaikan dan mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk mengoptimalkan PAD.