Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara
Sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel maka diperlukan langkah-langkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengendalian di setiap Instansi Pemerintah. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Oleh karena itu, penyampaian laporan harta kekayaan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dikarenakan kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui SE Menteri PANRB No. 1 Tahun 2014 tentang LHKASN hanya mencakup ASN, tidak mencakup anggota TNI dan Polri maka diperlukan perluasan ruang lingkup kewajiban pelaporan harta kekayaan terhadap seluruh Aparatur Negara. Efektivitas kewajiban pelaporan harta kekayaan cukup dilakukan melalui 1 dokumen yaitu SPT Tahunan khususnya bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.
Masing – masing OPD melalui Kasubag Umum Kepegawaian atau Pengadministrasi Kepegawaian atau Sub Koordinator yang membidangi ketatausahaan di masing – masing Bagian Setda mengumpulkan bukti pengisian SPT (bagi seluruh pegawai) dan LHKPN (bagi wajib LHKPN) melalui Gdrive dengan alamat https://bit.ly/LHKAN_2023 paling lambat 10 April 2023. Materi sosialisasi dapat diakses di sini.