Cegah Tindak Penyimpangan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Inspektorat mengadakan Sosialisasi Whistleblowing System
Rabu, 30 November 2022 Inspektorat Kota Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Whistleblowing System di Graha Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta. Acara ini dihadiri lebih dari 100 orang perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Whistleblowing adalah pengaduan tindakan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang pegawai.
Untuk menjembatani hal diatas, Inspektorat Kota Yogyakarta meluncurkan sebuah aplikasi bernama Whisleblowing System (WBS) yang bisa akses melalui wbs.jogjakota.go.id. Materi terkait WBS disampaikan oleh Inspektur Kota Yogyakarta Ibu Fitri Paulina, S.T yang berfokus untuk mengenalkan aplikasi WBS dan juga mengajak seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak lagi ragu untuk melaporkan adanya tindak penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Aplikasi WBS menjamin kerahasiaan pelapor asalkan pelapor juga tidak meberikan hal – hal yang merujuk pada identitasnya saat membuat pelaporan. Dengan aplikasi WBS pelapor bisa menuangkan laporannya tanpa harus bertemu dan bertatap muka dengan pihak pemeriksa maupun pihak yang dilaporkan, sehingga pelapor tidak perlu khawatir keselamatannya akan terancam.
Sosialisasi whistleblowing system merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mencegah adanya tindak penyimpangan dengan melibatkan seluruh pegawai untuk berperan aktif dan berani melaporkan adanya upaya atau dugaan adanya tidakan menyimpang yang dilakukan sesama pegawai. Diharapkan dengan adanya WBS Pemerintah Kota Yogyakarta bisa menjadi semakin bersih dan bebas dari segala tindak penyimpangan.