Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja pada BUKP dan BPR di Wilayah Provinsi DIY
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diatur dalam pasal 17 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam pasal 7 ayat (1), BPK melakukan Pemeriksaan Kinerja pada BUKP dan BPR di Wilayah Provinsi DIY.
Pada Selasa, 14 September 2021 pukul 14.00WIB bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan dari Inspektorat Kota Yogyakarta menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja pada BUKP dan BPR di Wilayah Provinsi DIY.
Acara penyerahan laporan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Gubernur DIY, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Dirut Perumda BPR Bank Jogja, Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Dirut PT BPR Bank Sleman (Perseroda), Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Dirut PT BPR Bank Bantul (Perseroda), Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Dirut Perumda BPR Bank Kulon Progo, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, dan Dirut PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda).