ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 PADA PELAKSANAAN IDULADHA 1442 H OLEH PEMKOT YOGYAKARTA

Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sejumlah aturan guna mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19 jelang pelaksanaan Iduladha 1442H. Aturan yang dikeluarkan terkait dengan kewajiban pengantongan izin penjualan hewan kurban, pendataan dan pendaftaran penyembelihan kurban yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, serta pelaksanaan ibadah salat Iduladha.  

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta, panitia, pengelola pemotongan hewan kurban, atau takmir masjid wajib membuat surat pemberitahuan tempat pemotongan hewan kurban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan tembusan Mantri Pamong Praja dan Forkompim Kemantren setempat. Selanjutnya, proses pemotongan hewan kurban dilakukan dengan pengawasan petugas Dinas Pertanian dan Pangan di masing-masing Kemantren bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kemantren.  Pendistribusian daging kurban pun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yakni diantar dari rumah ke rumah agar tidak menimbulkan kerumunan.

Pemkot Yogyakarta juga mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Pemotongan Hewan Giwangan yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan dilakukan pada tanggal 21 – 23 Juli 2021 dengan target 75 hewan kurban per hari. Daging hewan kurban yang telah disembelih dibagi menjadi 6 bagian besar lalu diserahkan kembali kepada panitia kurban untuk ditangani dan didistribusikan kepada yang berhak.

Sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa tempat ibadah tidak dipekenankan untuk mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Dengan demikian, masyarakat yang beragama Islam diimbau untuk melaksanakan Salat Iduladha di rumah dan melakukan malam takbir secara virtual.

Hingga Minggu (18/7), jumlah total kasus Covid-19 di kota Yogyakarta mencapai 15.463 dengan kasus aktif sebanyak 4.402. Virus Covid-19 telah menyebabkan kematian bagi 508 pasien dan angka kesembuhan sebanyak 10.553 orang. Sementara itu, hasil Whole Genome Sequencing SARS-COV-2 yang dilakukan oleh Univeristas Gadjah Mada menunjukkan bahwa varian Delta dengan tingkat penyebaran yang lebih cepat telah ditemukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk menghadapi kemungkinan penyebaran wabah yang lebih luas, Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan berbagai elemen telah melakukan beberapa upaya seperti meningkatkan kapasitas pelayanan melalui penambahan kamar di Rumah Sakit dan pasokan oksigen serta pemanfaatan Rusunawa Gemawang sebagai shelter. Percepatan vaksinasi juga dilakukan dengan menyasar warga berusia 12-17 tahun sesuai dengan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia. Upaya ini didukung pula oleh berbagai kelompok masyarakat melalui penyediaan shelter dan berbagai gerakan sosial lain yang dilaksanakan secara mandiri. Optimalisasi pelaksanaan Ibadah seperti malam takbir virtual, salat Iduladha di rumah masih-masing, serta penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dengan protokol kesehatan yang ketat diharapkan mampu terhadap upaya penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta (Emdee).