Penetapan PPKM oleh Pemkot Yogyakarta Guna Menekan Laju Virus Covid-19
Yogyakarta, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021 telah ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 1 Juli 2021. Kebijakan tersebut ditetapkan guna menekan laju penularan virus Covid-19 yang melonjak secara signifikan.
PPKM Darurat Jawa-Bali ini mencakup 48 kabupaten dan kota asesmen situasi pandemi level 4 dan juga 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3. Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai kota dengan asesmen level 4 situasi pandemi.
Melalui Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Kota Yogyakarta yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ditegaskan bahwa PPKM Darurat yang diterapkan untuk menurunkan aktivitas dan membatasi mobilitas masyarakat. Menurut hasil pantauan Tim satgas Covid-19 Kota Yogyakarta, sebelum adanya PPKM Darurat, penurunan mobilitas masyarakat hanya 20%. Ditargetkan dengan adanya PPKM Darurat menurun hingga 80%.
Adapun cakupan pengetatan aktivitas yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta, antara lain dalam sektor: Perkantoran, Pendidikan, Perbelanjaan, Peribadatan, Konstruksi, Fasilitas Umum, Kesehatan, Kebudayaan, Transportasi dan Perhubungan, dll.
#Jogjabakohcovid19
#IndonesiaBangkit