Pembangunan ZI WBK/WBBM

Dalam rangka Persiapan Pendampingan dan Penialaian ZI, Inspektorat Kota Yogyakarta mengadakan koordinasi persiapan pendampingan dan evaluasi ZI pada tanggal 2 Juli dan 7 Juli 2020 di Ruang rapat Bathara Wisnu Inspektorat Kota Yogyakarta. Dalam koordinasi tersebut mengundang para OPD yang sesuai dengan hasil koordinasi dengan tim ZI sebelumnya dengan proses awal membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh pimpinan instansi.

Berdasarkan  hasil identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan unit kerja kepada pimpinan instansi untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Dengan mempertimbangkan OPD yang dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang cukup besar, memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut. Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Dasar penilaian ZI yaitu Permenpan No. 10 Tahun 2019, perbedaan dengan yang lama Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014  antara lain:

  • Terdapat perbedaan pada nilai minimal pengungkit.
  • Sub komponen TLHP minimal harus 100%.
  • SAKIP minimal nilai B.
  • LHKASN dan LHKPN sudah terkirim 100%.

Poses Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM melalui beberapa tahapan yaitu :
1. PENCANANGAN ZI
   - Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai 
   - Pernyataan komitmen telah siap membangun Zona Integritas
2. PEMBANGUNAN ZI
   - Menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM 
   - Membangun unit kerja menuju WBK/WBBM
3. PENGUSULAN
   - Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI)
   - TPI melaporkan kepada pimpinan instansi
   - Pengusulan ke Kemen PAN RB

SYARAT MENUJU WBK DAN WBBM

SYARAT

WBK

WBBM

Tingkat Instansi pemerintah

Opini BPK minimal “WDP”

Opini BPK minimal “WTP”

Nilai AKIP minimal “B”

Tingkat unit kerja

 

Unit kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya

Mengelola sumber daya yang cukup besar

Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut

 

Telah mendapat predikat WBK sebelumnya

LHKASN dan LHKPN 100%


Langkah membangun unit kerja menuju WBK dan WBBM :

  1. Instansi Pemerintah menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
  2. Unit Kerja percontohan yang ditetapkan menyusun rencana aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM mengacu pada pemenuhan kriteria indikator WBK/WBBM. (Indokator Pengungkit dan Hasil)
  3. Unit Kerja Percontohan melaksanakan Rencana Aksi Pembangunan yang telah ditetapkan.
  4. Unit Kerja percontohan melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian pelaksanaan Rencana Aksi Pembangunan.
  5. Tim Penilai Internal melakukan penilaian kepada Unit Kerja percontohan atas hasil Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang dilakukan.
  6. Aoabila Hasil Penilaian Tim Internal, Unit Kerja dinyatakan berhasil memenuhi predikat WBK/WBBM, Unit Kerja tersebut diajukan Kepada Kementerian PANRB, selaku Tim Penilai Eksternal untuk dilakukan evaluasi. 

Kewajiban perangkat daerah antara lain :

  1. Mengalokasikan dukungan anggaran dalam RKA; 
  2. Melakukan identifikasi dan membangun unit kerja yang akan diusulkan sebagai ZI, melalui: Sosialisasi dan asistensi; Evaluasi internal Unit; dan Pendampingan sebelum dan saat penilaian. 
  3. Mengusulkan Unit Kerja yang telah diidentifikasi dan dibangun kepada Inspektorat Kota Yogyakarta. 
  4. Memelihara/mempertahankan Unit Kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dan meningkatkan Unit Kerja yang telah diusulkan, namun belum memenuhi syarat penilaian dari TPI atau TPN; dan 
  5. Melaporkan kegiatan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM kepada Inspektorat Kota Yogyakarta pada setiap akhir tahun anggaran.

NILAI BATAS MENUJU WBK DAN WBBM

SYARAT

WBK

WBBM

Nilai Total

75

85

Nilai Minimal Pengungkit

40

48

Bobot nilai minimal per area pengungkit

60%

75%

Nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal

18,50

18,88

Nilai sub-komponen “Survei Persepsi Anti Korupsi” minimal

13,5

(survey 3,60)

13,88

(survey 3,70)

Nilai sub-komponen “Persentasi TLHP” minimal

5,0

5,0

Nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal

15

(survey 3,00)

17

(survey 3,40)

Untuk dapat mewujudkan hasil sesuai dengan nilai yang telah ditentukan, maka berbagai sarana dan prasana serta berbagai action dilaksanakan. Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

PROSES PENILAIAN OLEH MENPAN
1. Reviu oleh Tim Penilai Nasional
2. Penetapan WBK/WBBM
    - MenPANRB mengusulkan kepada Instansi Pemerintah agar unit kerja ditetapkan menjadi WBK
    - MenPANRB menetapkan unit kerja sebagai WBBM

PERAN INSPEKTORAT

  1. Klinik Integritas : Inspektorat melaksanakan fungsi Konsultansi Pembangunan Zona Integritas.
  2. Pembentukan Tim Penilai Internal : Bersifat Adhoc (melibatkan OPD lain).
  3. Pendampingan Saat Penilaian TPN dan Pasca Penilaian.

PASCA PENILAIAN
Unit yang telah mendapat predikat Menuju WBK atau Menuju WBBM merupakan unit percontohan nasional terkait pelaksanaan RB, khususnya dalam hal kualitas pelayanan publik dan integritas anti korupsi. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga unit tersebut tetap menjaga pelayanan atau integritas dan memastikan tidak terdapat penurunan kualitas serta menjaga dari berbagai penyimpangan.

Pasca penilaian TPI (Tim Penilai Internal)

  • Melakukan pendampingan secara konsisten serta memantau perkembangan  pembangunannya untuk menuju WBBM.
  • Melakukan survei internal untuk mengetahui dan menjaga kualitas pelayanan dan integritas.
  • Melakukan penilaian internal dan melaporkan perkembangan pembangunan Zona Integritas melalui PMPZI.
  • Melakukan identifikasi dan klarifikasi apabila terdapat pengaduan terhadap maladministrasi di unit yang telah mendapat predikat WBK/WBBM, memonitor penyelesaian pengaduan.

Pasca penilaian TPN (Tim Penilai Nasional)

  • Melakukan verifikasi atas laporan monitoring TPI terhadap unit kerja yang telah mendapatkan predikat menuju WBK atau menuju WBBM.
  • Melakukan reviu lapangan berkala terhadap unit yang telah mendapatkan WBK/WBBM
  • Melakukan verifikasi lapangan dan klarifikasi dengan TPI apabila terdapat laporan dugaan maladministrasi yang diterima oleh TPN terkait pelayan atau integritas di unit yang telah mendapat predikat Menuju WBK atau Menuju WBBM 

Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. Pengembangan WBK/WBBM secara bertahap sejalan dengan konsep Island of Integrity. Diharapkan, upaya ini akan menjadi bagian dari upaya yang dapat meningkatkan nilai IPK Indonesia. Untuk itu diperlukan upaya dan pendekatan yang proaktif dalam rangka memperlihatkan kepada dunia internasional/global, bahwa upayapencegahan korupsi di Indonesia 
dilakukan secara kontinyu dan komprehensif.

Pedoman ini bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat diubah sesuai kebutuhan berdasarkan perkembanganlingkungan strategis yang ada. Indikator dalam rangka penetapan predikat menuju WBK/WBBM diharapkan secara bertahap dapat diubah sehingga semakin mengarah 
kepada zero tolerance approach dalam pemberantasan korupsi.