Rakornas Pengawas Intern Pemerintah Tahun 2020
"Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional" menjadi tema Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020. Rapat ini diadakan secara online pada hari Senin 15 Juni 2020.
Rapat dibuka dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan Sesi Ke-1 (Kebijakan Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan paparan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Sesi Ke-2 (Pengawasan atas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan paparan dari Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.Rapat ditutup dengan simpulan dari Kepala BPKP.
Untuk mendorong keberhasilan upaya percepatan penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tentunya diperlukan pengawasan yang efektif. Langkah pengawasan harus dirancang secara cermat agar keterbatasan sumber daya yang dimiliki tidak menghambat kapasitas pengawasan yang diperlukan. Selain itu, keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan harus dirancang secara terpadu agar pengawasan tidak menjadi eksesif dan justru menghambat kecepatan penanganan kedaruratan pandemi. Oleh karena itu diperlukan kolaborasi dan sinergi yang baik antara APIP, pemeriksa eksternal (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawasi percepatan penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sehubungan dengan itu, perlu diselenggarakan suatu forum untuk wewadahi upaya memperkuat kolaborasi dan sinergi antara APIP, pemeriksa eksternal, dan APH, dalam rangka pengawasan atas percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.