Pengendalian Gratifikasi
Menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor R/359/GTF.00.02/10-13/02/2020 tanggal 6 Februari 2020 perihal Pengendalian Gratifikasi maka Walikota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi Nomor: 368/803/SE/2020 tanggal 16 Maret 2020.
Diharapkan dengan surat edaran ini Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bendahara Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menolak penerimaan gratifikasi terkait pencairan kredit pegawai serta Lembaga Jasa keuangan dan mitra Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bertentangan dengan peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi atau suap.
Adapun gratifikasi di Pemerintah Kota Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.